Correct Article 4
UU Nomor 53 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DAN KOTA BATAM
Current Text
Kabupaten Rokan Hulu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar, yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Tambusai;
b. Kecamatan Kepenuhan;
c. Kecamatan Kunto Darussalam;
d. Kecamatan Tandun, kecuali Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun;
e. Kecamatan Rokan IV Koto;
f. Kecamatan Rambah; dan
g. Kecamatan Rambah Samo.
Your Correction
