(1) Kabupaten Katingan mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kahayan Hulu Utara dan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, serta Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Parenggean, Kecamatan Cempaga, Kecamatan Baamang, Kecamatan Mentawa, dan Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur.
(2) Kabupaten Seruyan mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Nangapinoh Provinsi Kalimantan Barat;
b. sebelah...
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kecamatan Baamang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.
(3) Kabupaten Sukamara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kotawaringin Lama dan Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
(4) Kabupaten Lamandau mempunyai batas-batas wilayah :
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dan Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kecamatan Balairiam Kabupaten Sukamara;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
(5) Kabupaten Gunung Mas mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kapuas Hulu, Kecamatan Kapuas Tengah, dan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya, dan Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pulau Malan, Kecamatan Katingan Tengah, dan Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan, serta Kabupaten Sintang
Provinsi Kalimantan Barat.
(6) Kabupaten Pulang Pisau mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas;
b. sebelah...
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mentangai, Kecamatan Kapuas Barat, Kecamatan Basarang, Kecamatan Selat, dan Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Katingan Kuala, Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan, Kecamatan Pahandut, dan Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.
(7) Kabupaten Murung Raya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur dan Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, dan Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
(8) Kabupaten Barito Timur mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dusun Selatan dan Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Jenamas, Kecamatan Dusun Hilir, Kecamatan Karau Kuala, dan Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan.
(9) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(10) Penentuan batas wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 13…
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten induk sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Katingan dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, demikian juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Seruyan dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Sukamara dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, demikian juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Lamandau dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Gunung Mas dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, demikian juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Pulang Pisau dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Murung Raya dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya.
(6) Anggota...
(6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Barito Timur dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur.
(7) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan.
(8) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau.
(9) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau.
(10) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Murung Raya.
(11) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Barito Timur.
(12) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), ayat (9, ayat (10), dan ayat (11), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur.
Bagian…