Correct Article 1
UU Nomor 5 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULAU PISANG, KABUPATEN MURUNG JAYA, DAN KABUPATEN BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Kalimantan Tengah adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai UNDANG-UNDANG.
3. Kabupaten Kotawaringin Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
4. Kabupaten Kotawaringin Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
5. Kabupaten Kapuas adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
6. Kabupaten Barito Utara adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
7. Kabupaten Barito Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
BAB II…
Your Correction
