Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 5 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULAU PISANG, KABUPATEN MURUNG JAYA, DAN KABUPATEN BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Timur, Bupati Kotawaringin Barat, Bupati Kapuas, Bupati Barito Utara, dan Bupati Barito Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Katingan, wilayah Kabupaten Seruyan, wilayah Kabupaten Sukamara, wilayah Kabupaten Lamandau, wilayah Kabupaten Gunung Mas, wilayah Kabupaten Pulang Pisau, wilayah Kabupaten Murung Raya, dan wilayah Kabupaten Barito Timur; c. Badan... c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur; d. utang-piutang Kabupaten Kotawaringin Timur yang kegunaannya untuk Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan, utang-piutang Kabupaten Kotawaringin Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, utang-piutang Kabupaten Kapuas yang kegunaannya untuk Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau, utang-piutang Kabupaten Barito Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Murung Raya, dan utang-piutang Kabupaten Barito Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Barito Timur; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Katingan, Penjabat Bupati Seruyan, Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat Bupati Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati Murung Raya, dan Penjabat Bupati Barito Timur. (3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Kalimantan Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 22…
Your Correction