Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 5 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULAU PISANG, KABUPATEN MURUNG JAYA, DAN KABUPATEN BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dikurangi dengan wilayah Kabupaten Katingan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Seruyan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sukamara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan wilayah Kabupaten Lamandau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Dengan terbentuknya Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kapuas dikurangi dengan wilayah Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan wilayah Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (4) Dengan terbentuknya Kabupaten Murung Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Barito Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Murung Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (5) Dengan terbentuknya Kabupaten Barito Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Barito Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Barito Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction