Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 5 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN, KABUPATEN SUKAMARA, KABUPATEN LAMANDAU, KABUPATEN GUNUNG MAS, KABUPATEN PULAU PISANG, KABUPATEN MURUNG JAYA, DAN KABUPATEN BARITO TIMUR DI PROVINSI KALIMANTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, Penjabat Bupati Katingan, Penjabat Bupati Seruyan, Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat Bupati Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati Murung Raya, dan Penjabat Bupati Barito Timur diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Tengah. (2) Peresmian Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur serta pelantikan Penjabat Bupati Katingan, Penjabat Bupati Seruyan, Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat Bupati Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati Murung Raya, dan Penjabat Bupati Barito Timur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 1 (satu) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama. (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur dan/atau melantik Penjabat Bupati. Pasal 20…
Your Correction