Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sumatera Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
4. Kota Administratif Padang Sidempuan adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Padang Sidempuan.