Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 4 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kota Padang Sidempuan, penjabat Walikota Padang Sidempuan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama PRESIDEN. (2) Walikota Administratif Padang Sidempuan diangkat sebagai penjabat Walikota Padang Sidempuan.
Your Correction