Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 4 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, Pemerintah Kota Padang Sidempuan MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. BAB III …
Your Correction