Correct Article 1
UU Nomor 4 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA PADANG SIDEMPUAN
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sumatera Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
4. Kota Administratif Padang Sidempuan adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Padang Sidempuan.
Your Correction
