Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
3. Kabupaten Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.