Correct Article 14
UU Nomor 31 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
(1) Bupati Kepulauan Riau menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Lingga hal-hal sebagai berikut :
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau yang berada dalam wilayah Kabupaten Lingga;
c. Badan ...
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kepulauan Riau yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lingga;
d. utang piutang Kabupaten Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk Kabupaten Lingga; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lingga.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Kepulauan Riau dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Lingga.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
