Correct Article 17
UU Nomor 31 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Riau.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga.
(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Kepulauan Riau.
Pasal 18 …
Your Correction
