Correct Article 10
UU Nomor 31 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
