Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
2. UNDANG-UNDANG . . .
2. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
3. Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.
4. Pencari Keadilan yang Tidak Mampu yang selanjutnya disebut Pencari Keadilan adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum Advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum.
5. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
6. Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.
7. Hari adalah hari kerja.