Correct Article 4
PP Nomor 83 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA
Current Text
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum Secara Cuma- Cuma, Pencari Keadilan mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada Advokat atau melalui Organisasi Advokat atau melalui Lembaga Bantuan Hukum.
(2) Permohonan . . .
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan
b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pencari Keadilan harus melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction
