Correct Article 15
PP Nomor 83 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA
Current Text
(1) Organisasi Advokat mengembangkan program Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum.
(2) Untuk melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Organisasi Advokat membentuk unit kerja yang secara khusus mengenai Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Organisasi Advokat.
Your Correction
