Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 83 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Advokat dilarang menolak permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. (2) Dalam hal terjadi penolakan permohonan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan.
Your Correction