Correct Article 9
PP Nomor 83 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA
Current Text
(1) Keputusan mengenai pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma ditetapkan secara tertulis dengan menunjuk nama Advokat.
(2) Keputusan pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pemohon dan instansi yang terkait dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Your Correction
