Article 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari:
a. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner;
b. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa;
c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara;
d. Pengembangan Desain Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Pemeriksaan Keuangan Negara;
e. Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.