Correct Article 7
PP Nomor 76 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ...
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner 2 (dua) hari (minimal 15 peserta) Per peserta per angkatan Rp 2.500.000,00 II Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa 5 (lima) hari (minimal 15 peserta) Per peserta per angkatan Rp 3.310.000,00 III Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara (minimal 15 peserta):
a. Pendidikan dan Pelatihan 1 (satu) hari Per peserta per angkatan Rp 1.145.000,00
b. Pendidikan dan Pelatihan 2 (dua) hari Per peserta per angkatan Rp 1.750.000,00
c. Pendidikan dan Pelatihan 3 (tiga) hari Per peserta per angkatan Rp 2.400.000,00 www.djpp.kemenkumham.go.id
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
d. Pendidikan dan Pelatihan 4 (empat) hari Per peserta per angkatan Rp 2.950.000,00
e. Pendidikan dan Pelatihan 5 (lima) hari Per peserta per angkatan Rp 3.450.000,00 IV Pengembangan Desain Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Pemeriksaan Keuangan Negara
a. Pengembangan Desain Pendidikan dan Pelatihan 1 (satu) hari Per paket kegiatan Rp 11.650.000,00
b. Pengembangan Desain Pendidikan dan Pelatihan 2 (dua) hari Per paket kegiatan Rp 21.750.000,00
c. Pengembangan Desain Pendidikan dan Pelatihan 3 (tiga) hari Per paket kegiatan Rp 30.250.000,00
d. Pengembangan Desain Pendidikan dan Pelatihan 4 (empat) hari Per paket kegiatan Rp 39.250.000,00
e. Pengembangan Desain Pendidikan dan Pelatihan 5 (lima) hari Per paket kegiatan Rp 48.350.000,00 V Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara
a. Penyediaan Bahan Ajar Tambahan Per modul Rp
75.000,00
b. Penggunaan Sarana dan Prasarana
1.Kelas dan Perlengkapannya Per peserta per hari Rp
25.000,00 www.djpp.kemenkumham.go.id
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
2.Aula dan Perlengkapannya Per peserta per hari Rp
35.000,00
3.Auditorium dan Perlengkapannya Per peserta per hari Rp
25.000,00
4.Laboratorium Komputer dan Perlengkapannya Per peserta per hari Rp
50.000,00
5.Laboratorium Peradilan Semu dan Perlengkapannya Per peserta per hari Rp
45.000,00
6.Wisma a) Wisma kelas A Per orang per hari Rp
425.000,00 b) Wisma kelas B Per orang per hari Rp
300.000,00 c) Wisma kelas C Per orang per hari Rp
175.000,00 d) Wisma kelas D Per orang per hari Rp
150.000,00 VI Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara (minimal 15 peserta)
a. Pendidikan dan Pelatihan 1 (satu) hari Per peserta per angkatan Rp 1.145.000,00
b. Pendidikan dan Pelatihan 2 (dua) hari Per peserta per angkatan Rp 1.750.000,00 www.djpp.kemenkumham.go.id
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
c. Pendidikan dan Pelatihan 3 (tiga) hari Per peserta per angkatan Rp 2.400.000,00
d. Pendidikan dan Pelatihan 4 (empat) hari Per peserta per angkatan Rp 2.950.000,00
e. Pendidikan dan Pelatihan 5 (lima) hari Per peserta per angkatan Rp 3.450.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
