Correct Article 3
PP Nomor 76 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintahan ini.
Your Correction
