Correct Article 6
PP Nomor 76 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5088) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
