Correct Article 1
PP Nomor 76 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Current Text
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari:
a. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner;
b. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa;
c. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara;
d. Pengembangan Desain Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Pemeriksaan Keuangan Negara;
e. Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
Your Correction
