Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan
Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6247) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: