Correct Article 1
PP Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari jasa:
a. akreditasi;
b. pelatihan standardisasi;
c. layanan otoritas sponsor;
d. informasi standardisasi; dan
e. layanan kalibrasi dan pengukuran.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
