Correct Article 5A
PP Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kalibrasi dan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
