Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1A

PP Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, Badan Standardisasi Nasional dapat melaksanakan jasa: a. layanan kalibrasi dan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e; atau b. royalti atas lisensi, berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction