Correct Article 9A
PP Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, terhadap layanan Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5915), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Ketentuan dalam Lampiran ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka V sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
