Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG mengenai kepabeanan.
3. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai kepabeanan.
4. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepabeanan.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai kepabeanan.
8. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
9. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan ekspor.
10. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
11. Tarif Bea Keluar adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Keluar.
BAB II . . .