Correct Article 7
PP Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
Current Text
(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(3) Pengurusan . . .
(3) Pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Eksportir.
(4) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor tidak dilakukan oleh Eksportir sendiri, Eksportir memberi kuasa kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
Your Correction
