Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean. (2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Eksportir untuk : a. melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar. (3) Bea Keluar yang kurang dibayar atau pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayar sesuai dengan penetapan kembali.
Your Correction