Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembalian Bea Keluar dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Keluar yang telah dibayar atas : a. barang yang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor; b. kesalahan tata usaha; c. kelebihan pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5); d. kelebihan pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); e. kelebihan pembayaran Bea Keluar akibat keputusan keberatan; atau f. kelebihan pembayaran Bea Keluar akibat putusan Pengadilan Pajak.
Your Correction