Correct Article 17
PP Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
Current Text
Pengembalian Bea Keluar dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Keluar yang telah dibayar atas :
a. barang yang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor;
b. kesalahan tata usaha;
c. kelebihan pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5);
d. kelebihan pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);
e. kelebihan pembayaran Bea Keluar akibat keputusan keberatan; atau
f. kelebihan pembayaran Bea Keluar akibat putusan Pengadilan Pajak.
Your Correction
