Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean. (2) Kewajiban membayar Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai. (3) Menteri dapat MENETAPKAN barang ekspor dengan karakteristik tertentu yang pembayaran Bea Keluarnya dilakukan setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
Your Correction