Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999.
2. Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Wakil Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Wakil Walikota bagi Daerah Kota.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Propinsi, DRPD Kabupaten atau DPRD Kota.