Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 47 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum memangku jabatannya, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah disahkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mengucapkan sumpah/janji dan dilantik. (2) Pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh PRESIDEN. (3) Pelaksanaan pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didelegasikan kepada Gubernur atas nama PRESIDEN.
Your Correction