Correct Article 4
PP Nomor 47 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Sebelum memangku jabatannya, Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah disahkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengucapkan sumpah/janji dan dilantik.
(2) Pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh PRESIDEN.
(3) Pelaksanaan pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
Your Correction
