Correct Article 2
PP Nomor 47 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Current Text
(1) Nama-nama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dikonsultasikan kepada PRESIDEN.
(2) Pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
(3) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah melalui proses pemilihan oleh DPRD, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur oleh DPRD dan disahkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
