Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 47 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2000 tentang PELAKSANAAN KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah dipilih dan ditetapkan oleh DPRD sebagai Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota disahkan oleh PRESIDEN. (2) Pelaksanaan … (2) Pelaksanaan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
Your Correction