Article 1
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIA Angka (8) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari:
a. Pelayanan Jasa Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral;
b. Iuran Tetap/Landrent;
c. Iuran Eksplorasi/Iuran Eksploitasi/Royalty;
d. Dana Hasil Produksi Batubara;
e. Jasa Teknologi/Konsultasi Eksplorasi Mineral, Batubara, Panas Bumi dan Konservasi;
f. Jasa Teknologi Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi;
g. Pelayanan Jasa Bidang Minyak dan Gas Bumi;
h. Pelayanan Jasa Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
i. Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan.