Correct Article 6
PP Nomor 45 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Besarnya tarif atas jenis Pelayanan Jasa Bidang Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
a. Tarif atas Jasa Laboratorium: T = Td x (A + B) ;
b. Tarif atas Jasa Penerapan Teknologi dihitung berdasarkan harga pasar yang berlaku wajar serta didasarkan pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tarif setinggi-tingginya untuk:
1. Ahli Kepala US$ 150/orang/jam
2. Ahli Madya US$ 140/orang/jam
3. Ahli US$ 130/orang/jam
4. Ahli Muda US$ 120/orang/jam
5. Teknisi US$ 100/orang/jam
Your Correction
