Correct Article 5
PP Nomor 45 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Besarnya tarif atas Pelayanan Jasa Bidang Minyak dan Gas Bumi yang berupa Pengelolaan Data Survei Umum Minyak dan Gas Bumi, dan Jasa Pelayanan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi ditetapkan berdasarkan kontrak.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction
