Correct Article 7
PP Nomor 45 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Besarnya tarif Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan pelayanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka I huruf B, C dan D Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, dihitung berdasarkan formula:
T = (1 + X) x Td
(2) Besaran komponen formula tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction
