Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 45 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya tarif Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan pelayanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka I huruf B, C dan D Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, dihitung berdasarkan formula: T = (1 + X) x Td (2) Besaran komponen formula tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction