Correct Article 4
PP Nomor 45 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Terhadap pemegang Kuasa Pertambangan (KP) Penyelidikan Umum atau Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi termasuk perpanjangannya untuk daerah-daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua diberikan keringanan atas pembayaran Iuran Tetap/Landrent sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
