Article 77A
(1) Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
a. acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional;
b. acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan
c. pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.