Correct Article 77A
PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Current Text
(1) Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
a. acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional;
b. acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan
c. pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
