Correct Article 77P
PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pengelolaan Kurikulum merupakan pengaturan kewenangan Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum.
(2) Dalam melaksanakan pengelolaan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah berwenang menyiapkan, menyusun, dan mengevaluasi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dokumen Kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan;
b. dokumen Kurikulum setiap mata pelajaran;
c. pedoman implementasi Kurikulum;
d. Buku Teks Pelajaran; dan
e. Buku Panduan Guru.
(3) Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah.
(4) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar.
(5) Pengelolaan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi penyiapan, penyusunan, dan evaluasi:
a. dokumen muatan lokal;
b. Buku Teks Pelajaran; dan
c. Buku Panduan Guru.
(6) Dalam hal seluruh kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi sepakat MENETAPKAN 1 (satu) muatan lokal yang sama, koordinasi dan supervisi pengelolaan Kurikulum pada pendidikan dasar dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi.
(7) Satuan pendidikan mengelola:
a. muatan lokal;
b. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; dan
c. rencana pelaksanaan Pembelajaran dan pelaksanaan Pembelajaran.
(8) Rencana pelaksanaan Pembelajaran dan pelaksanaan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf c disusun sesuai dengan potensi, minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik dalam lingkungan belajar.
Your Correction
