Correct Article 77F
PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Current Text
(1) Silabus merupakan rencana Pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu dalam pelaksanaan kurikulum.
(2) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Kompetensi inti;
b. Kompetensi dasar;
c. materi pembelajaran;
d. kegiatan pembelajaran;
e. penilaian;
f. alokasi waktu; dan
g. sumber belajar.
(3) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan masing - masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
