Article 1
Bantuan atau sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang ditampung, disalurkan, dan/atau dikelola oleh instansi Pemerintah serta pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dapat dibiayakan.
Pasal 2 . . .