Correct Article 6
PP Nomor 32 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, diberikan pengurangan sampai dengan 100% (seratus persen) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 7 . . .
Your Correction
